Daftar
Tips HukumPidanaKeluargaPerdataKenegaraanProfesi HukumIlmu HukumBisnis
KetenagakerjaanPerlindungan KonsumenHak Asasi ManusiaKekayaan IntelektualTeknologi
Daftar JurnalArtikel
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
UtamaTerbaruKolomFotoJedaTajuk
ProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar Kampus Surat Pembaca
Kegiatan TerkiniEvent OrganizerIn-House Training
Arsip KegiatanNarasumber
Peraturan Pusat
Putusan
Peraturan Daerah
Precedent
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
PRODUK PILIHAN
Izin Usaha
Solusi lengkap pendirian dan perizinan badan usaha yang praktis dan terjangkau
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Konsultasi Hukum
Solusi hukum dari para Advokat berpengalaman
Pembuatan Dokumen
Pembuatan dokumen hukum hukum dengan cepat dan mudah
PRODUK PILIHAN
2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
KlinikBeritaData PribadiJurnal
HomeUtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar KampusSurat Pembaca
Produk Pilihan
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
- Beranda
- Berita
- Terbaru
- Menyoroti E-Meterai ...
Terbaru
Meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum.
Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan
3
Menit
1 Oktober 2021 menjadi babak baru digitalisasi di sektor ekonomi Indonesia. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan pelaksanaannya (UU Bea Meterai), pemerintah telah secara resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk menunjang penggunaan dokumen elektronik. Hal ini menindaklanjuti undang-undang tersebut, di mana negara mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Dalam Peluncuran Meterai Elektronik di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pentingnya mempersiapkan infrastruktur maupun instrumen transaksi era digital, baik sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan meterai elektronik. Apalagi, akselerasi teknologi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga ikut meningkatkan jumlah transaksi melalui platform digital.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai mengandung ciri khusus dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. E-Meterai berbentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Konsultan Hukumdi Law Office Yang & Co, Thomas Aryanto mengungkapkan, meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum. Misalnya, ketika dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Mengutip dari Pasal 3 UU Bea Meterai, lanjut Thomas, terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan e-meterai: dokumen perdata dan yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan. Sebaliknya, pada Pasal 7 UU Bea Meterai, ada pula jenis dokumen wajib yang bebas dari bea meterai, seperti dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran yang berkaitan dengan hubungan kerja, tanda bukti penerimaan uang negara, dan lain sebagainya.
Implementasi E-meterai
E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, sehingga diperlukan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
“Dalam kegiatan usaha, transaksi elektronik semakin berkembang, sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Ini sebabnya, perlu perluasan definisi dokumen yang tidak terbatas pada bentuk fisik kertas,” kata Thomas.
Halaman Selanjutnya:
Pada sisi yang berbeda,...
Tags:
#bea meterai#law office yang and co#materai#meterai
Berita Terkait
Berita Populer
1
Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat2
Mengenal Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu3
Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah4
Tipu-Tipu Janji Palsu Perusahaan Travel Umrah dan Haji5
Sepak Terjang Pengacara Tenar di Pusaran Sengketa Pilpres 2024Berita Terbaru
Lihat Semua
Berita Foto
Lihat Semua
2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com